Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI PENGADILAN AGAMA SUMATERA BARAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Robbil Alfires, NIM 2002021017, Judul Tesis “Analisis Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia Di Pengadilan Agama Sumatera Barat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021” Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa jaminan fidusia di Pengadilan Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi) Hakim Pengadilan Agama Batusangkar dan Pengadilan Agama Talu dalam penyelesaian sengketa jaminan fidusia dan Implikasi putusan tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, yang berbentuk deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi dan didukung dengan wawancara. Analisis yang digunakan adalah interaktif model meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Teknik penjamin keabsahan data yang penulis gunakan yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik Hasil dari penelitian ini adalah pertama prosedur penyelesaian sengketa jaminan fidusia melalui gugatan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk dan Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk serta Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PA.Talu telah sesuai dengan pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) kedua dasar pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk dan Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk dan Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PA.Talu telah menggunakan pertimbangan hukum mulai dari HIR, KUHPerdata, Fatwa DSN-MUI, KHES, PERMA, dan sumber al-Quran dan hadits, putusan tersebut yang mengabulkan gugatan kreditur untuk menarik dan menjual objek jaminan juga telah memberikan nilai kemanfaatan karena kreditur tidak perlu mengajukan permohonan eksekusi jika debitur tidak menjalankan putusan, namun pertimbangan putusan tersebut kurang lengkap untuk mengenyampingkan norma putusan Mahkamah Kontitusi yang semestinya Hakim menerapkan teori contra legem dengan penguatan pertimbangan dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis. ketiga, implikasi dari Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk dan Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Bsk dan Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PA.Talu adalah kewenangan kreditur untuk parate eksekusi menjadi hidup kembali, namun putusan tersebut belum tuntas menyelesaikan persoalan disebabkan ditolaknya permohonan sita jaminan dan kreditur kurang memahami diktum putusan.

Kata kunci

Jaminan Fidusia, pertimbangan, putusan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI PENGADILAN AGAMA SUMATERA BARAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/20212023 · oai:ais:skripsi:7594

Publikasi terkait