Abstrak
ABSTRAK Cindy Eka Anwar, NIM 1630201012, judul skripsi “Perbandingan Pernikahan dibawah Umur Sebelum dan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Tarab”. Program Ahwal Al- Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Mahmud Yunus Batusangkar. Undang – Undang No 16 tahun 2019 merupakan Undang Undang yang mengatur terkait dengan pernikahan di Indonesia. Salah satu hal penting yang saat ini menjadi perhatian pada undang undang tersebut yaitu terkait dnegan batasan usia calon mempelai. Undang – Undang No 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang Undang No 1 tshun 1974. Perubahan yang terjadi yaitu pada batasan usia calon mempelai Wanita. Pada Undang – Undang No 1 Tahun 1974 batasan usia wanita yaitu 16 tahun dan pada Undang – Undang No 16 Tahun 2019 beruabah menjadi 19 tahu,. Perubahan tersebut dikarenakan adanya anggapan bahwa usia 16 tahun masih sangat rentan untuk dilakukan pernikahan baok dari segi mental ataupun fisik. Ketika wnaita menikah di usia muda dianggap dapat membahayakan ibu dan calon bayi. Tingkat pernikahan di bawah umur setelah perubahan undang undang tersebut mengalami perubahan. Salah satunya yang terajadi pada KUA Kecamatan Sungai Tarab. Untuk mengetahui terkait dnegan pengaruh Undang – Undang No 16 tahun 2019 terhadap tingkat pernikahan di bawah umur dilakuakn penelitian dengan judul “ Perbandingan Pernikahan di Bawah Umur Setelah dan Sebelum Lahirnya Undang – Undang No 16 Tahun 2019 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Tarab”. Penelitian ini dilakukan dnegan metode kualitatif yaitu dengan memperoleh berbagai data dari arsip data KUA Kecamatan Sungai Tarab dan wawancara dengan berbagai pihak terkait seperti staff kantor KUA Kecematan Sungai Tarab, pelaku pernikahan di bawha umur, orang tua calon mempelai, dan masyarakat setempat. Berdasarkan wawancara yang telah penulis lakukan dengan pihak terkait seperti ketua Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Tarab dapat disimpulkan terdapat beberapa factor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur pada Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Tarab. Faktor tersebut antara lain seperti (a). Mulai tingginya kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan di bawah umur.(b).Gerakan sosialisasi yang gencar dilakukan oleh KUA Kecamatan Sungai Tarab (c) Mulai baiknya tingkat Pendidikan Masyarakat. (d).Hukum adat yang berlaku. Kata Kunci : Pernikahan dibawah umur, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019