Abstrak
Andika Putra NIM.1830203009, Judul Skripsi: Tinjauan Fiqih Siyasah Dusturiyah Terhadap Pengangkatan Pengganti Wali Nagari (Studi di Nagari Jaho Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar). Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pengangkatan pengganti wali nagari yang wafat dan bagaimana pandangan fiqih Siyasah Dusturiyah terhadap pengganti wali nagari yang wafat di Nagari Jaho. Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan pengganti wali nagari yang wafat dan bagaimana pandangan fiqih siyasah dusturiyah terhadap pengganti wali nagari yang wafat Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sebagai sumber data primer yaitu Sekretaris Wali Nagari Jaho dan Kepala Seksi Pemerintahan Wali Nagari Jaho. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yaitu, sumber data yang diperoleh dengan cara dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang di ajukan. Dokumen yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan yang terikat dengan Surat Keputusan Bupati dan Surat Keputusan Pemilihan Antar Waktu. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pertama, proses pengangkatan pengganti Wali Nagari yang wafat berdasarkan Peraturan Bupati No 53 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu, Penanggung Jawab Wali Nagari diberikan kepada Sekretaris Nagari untuk sementara waktu. Kemudian Sekretaris Nagari mendapatkan Surat Keputusan sebagai Penanggung Jawab Wali Nagari sementara, ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari ditetapkan, selanjutnya sesuai Peraturan Bupati No 53 Tahun 2018 Pasal 14 Tentang Musyawarah Nagari Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu, mekanisme pengambilan keputusan pada Pasal 20, sedangkan keputusan berdasarkan Mufakat Pasal 21-22, dan Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak Pasal 23-27. Maka terpilih lah Bapak Jonaidy Datuak Tubijo Maso Basa melalui sebagai Pemilihan Antar Waktu Nagari sesuai dengan tahapan-tahapan atau musyawarah yang di hadari 16 Lembaga Unsur yang berjumlah 34 orang. Setelah itu masyarakat diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Nagari. Kedua, dalam pandangan fiqh siyasah dusturiyah bahwa cara pengangkatan pengganti Wali Nagari di Nagari Jaho ini tidak sesuai dengan masa pada khalifah secara proses sama merujuk kepada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari bahwa pemilihan wali nagari dilakukan musyarawah mufakat, jika musyawarah tidak menunjukkan hasil maka dilanjutkan dengan suara terbanyak. Sedangkan cara pengangkatan Wali Nagari di Nagari Jaho memakai sistem pemilihan antar waktu, yaitu diwakilkan beberapa orang-orang tertentu yakni wakil dari 16 Lembaga Unsur yang berjumlah 34 orang