Abstrak
ABSTRAK Latifah Siswati, NIM 1630202035. dengan judul skripsi: “TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PENETAPAN DENDA PADA ARISAN ONLINE” Progran Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2023. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan akad denda arisan online di Nagari Limo Kaum ditinjau dalam fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan denda arisan online di Limo Kaum. Serta menjelaskan dan menganalisis bagai mana pandangan fiqih muamalah terhadap pelaksanaan akad denda arisan online di Nagari Limo Kaum Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sebagai sumber data utama, yaitu orang yang terlibat dalam pelaksanaan praktik arisan online di Nagari Limo Kaum sumber data yang diperoleh di antaranya admin dan 5 anggota arisan yang ikut bermain.. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal dan sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul peneliti dapat memberikan informasi atau data tambahan untuk memperkuat data primer. . Berdasarkan hasil penelitian yang didapat ditemukan bahwa pelaksanaan denda pada arisan online adalah admin mempromosikan pesan berantai yang kemudian disebarkan melalui pesan whatsap.serta calon anggota yang tertarik admin akan memberkan persyaratan KTP atau nomor yang bisa dihubungi. Setelah semua terkumpul admin akan membentuk sebuah grup arisan, dalam melaksanakan arisan admin sama sekali tidak membayar dan hanya menjalankan arisan, jika ada keterlambatan pada pembayaran arisan admin akan memberikan denda kepada anggota sebesar 10 ribu bagi yang belum menerima dan 15 ribu bagi yang sudah menerima arisan. Sedangkan menurut tinjauan fiqih muamalah praktek denda seperti ini betebtangan dengan prinsip muamalah dimana muamalah harus di lakukan secara jelas dan terbuka sementara denda yang dikumpulkan tidak di beritahukan kepada anggota kemana di gunakan sehingga di sana terlihat ketidak terbukaan admin pada anggotanya mengakibatkan akad denda pada arisan tersebut berubah menjadi akad fasid atau rusak.