Abstrak
ABSTRAK Mesa Sri Wahyuni, NIM 1930201038 Judul Skripsi Penyelesaian Konflik Rumah Tangga pada Keluarga Beda Budaya di Nagari Aia Batumbuak, Kabupaten Solok Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah penyelesaian konflik rumah tangga pada keluarga beda budaya di Nagari Aia Batumbuak Kabupaten Solok. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bentuk-bentuk konflik rumah tangga pada keluarga beda budaya di Nagari Aia Batumbuak Kabupaten Solok, cara penyelesaian konflik rumah tangga pada keluarga beda budaya di Nagari Aia Batumbuak Kabupaten Solok, serta hasil dari penyelesaian konflik rumah tangga pada keluarga beda budaya di Nagari Aia Batumbuak Kabupaten Solok. Tujuan penelitian untuk menemukan bentuk-bentuk konflik, cara penyelesaian konflik serta hasil dari penyelesaian konflik pada keluarga beda budaya di Nagari Aia Batumbuak Kabupaten Solok. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), dengan memakai metode kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah pasangan berkonflik yang menikah beda budaya, orang tua, niniak mamak, aparat pemerintahan nagari di Nagari Aia Batumbuak Kabupaten Solok. Data dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara. Analisis data memakai teori Milles dan Huberman dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama bentuk-bentuk konflik rumah tangga pada keluarga beda budaya di Nagari Aia Batumbuak Kabupaten Solok berupa konflik yang nampak yaitu berupa kekerasan secara verbal, konflik lahir dan bathin serta sikap bertahan pada keputusanyang diambil. Beberapa konflik ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; kelalaian kewajiban suami kepada istri dan anak, nafkah, domisili tempat tinggal, pola komunikasi, perbedaan agama, baganyi ( suami pergi meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orang tuanya) dan konflik dengan keluarga besar. Cara penyelesaiannya adalah non litigasi dengan model penyelesaian secara kekeluargaan, adat (niniak mamak) dan resolusi konflik melalui pemerintahan Nagari. Hasil dari penyelesaian konflik adalah tidak ada kepuasan yang didapatkan oleh pihak-pihak yang berkonflik sehingga mendiamkan saja permasalahan tanpa ketuntasan penyelesaian. Meskipun sudah dilakukan beberapa metode penyelesaian dalam konflik rumah tangga namun konflik tidak kunjung selesai sehingga belum menjamin kebertahanan rumah tangga. Kata Kunci: Konflik, Rumah Tangga, Beda Budaya