Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Prosesi Adat Peminangan dalam Pelaksanaan Tradisi Barito Kampuang Perspektif al-Mashlahah di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang jaya Kabupaten Solok

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK JESSYKA. NIM 1930201031 (2023). Judul Skripsi: “Prosesi Adat Peminangan Dalam Pelaksanaan Tradisi Barito Kampuang Perspektif Al-Mashlahah Di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok”. Program Studi Ahwal Al-Syakshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk dan prosesi pelaksanaan tradisi Barito Kampuang, bagaimana urgensi pelaksanaannya dan bagaimana implikasi pelaksanaan tradisi Barito Kampuang di Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Tujuan pembahasan ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan bentuk dan prosesi pelaksanaan tradisi Barito Kampuang kemudian untuk menemukan dan menjelaskan urgensi pelaksanaan dari tradisi tersebut dan untuk menemukan dan menjelaskan implikasi pelaksanaan tradisi Barito Kampuang di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dari Niniak Mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), penghulu dan sumber data sekundernya dari pihak keluarga yang melakukan tradisi Barito Kampuang. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Kemudian penjaminan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan bahwa tradisi Barito Kampuang dalam rangkaian adat peminangan adalah sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat kampung bahwa akan ada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di kampung tersebut. Tradisi ini bertujuan untuk mencari tahu mengenai perihal pasangan yang akan menikah agar kemudharatan yang mungkin akan terjadi dapat tercegah dari awal. Sementara itu, proses tradisi ini dimulai dengan mengundang para pihak yang akan hadir dalam acara tersebut, kemudian setelah dibahas mengenai apakah tidak ada larangan-larangan pernikahan yang terlanggar oleh pasangan yang akan menikah itu secara terinci dan berikutnya disetujui atau direstui oleh orang nagari maka barulah acara tersebut selesai. Urgensi tradisi Barito Kampuang adalah supaya adanya kejelasan mengenai bagaimana status dari pasangan yang akan menikah, kemudian untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa akan ada dilangsungkannya pernikahan serta ketika tradisi ini dilaksanakan, maka pasangan yang akan menikah akan mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat dan juga kepada orang tua mereka. Sedangkan bagi pasangan yang tidak melaksaanakan tradisi ini maka mereka akan mendapatkan sanksi, yakni dikucilkan dimasyarakat, terhalang perkawinannya, dibuang sepanjang adat oleh ninik mamak dan tidak diikutsertakan dalam acara adat. Implikasi pelaksanaan tradisi Barito Kampuang ini terbagi 2, ada yang positif dan ada yang negatif. Yang mana, dampak positif dari pelaksanaan tradisi ini adalah dapat mempererat hubungan antara dua keluarga, dapat meningkatkan rasa percaya diri atau akan dihormati oleh masyarakat karena telah mengikuti adat yang ada di kampung tersebut serta hubungan dengan ninik mamak akan menjadi lebih harmonis. Di samping banyaknya manfaat tradisi ini dilakukan, penulis melihat berdasarkan hasil penelitian, tetap memiliki satu aspek negatif yang mungkin dirasakan oleh sebagian pihak yang akan melangsungkan. Adapun sisi negatifnya adalah bagi sebagian pihak tradisi ini cukup berat dilihat dari sisi biaya yang akan dikeluarkan. Jika dianalisis dengan menggunakan konsep al-mashlahah, tradisi Barito Kampuang apabila dilihat dari segi kekuatannya, sebagai hujjah dalam pembuatan hukum, tradisi ini dimasukkan ke dalam mashlahah hajiyah. Adapun dilihat dari adanya keserasian dan kesejalanan anggapan baik oleh akal itu dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, tradisi ini dapat digolongkan sebagai mashlahah mursalah. Sedangkan, dilihat dari segi kandungannya, tradisi ini merupakan mashlahah al-khashshah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Prosesi Adat Peminangan dalam Pelaksanaan Tradisi Barito Kampuang Perspektif al-Mashlahah di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang jaya Kabupaten Solok2023 · oai:ais:skripsi:7130