Abstrak
Nada Kurnia, NIM. 1930201047. Judul Skripsi: “Peran Mamak Menyelesaikan Konflik Keluarga Berbasis Gender di Nagari Pagaruyung Perpspektif Hukum Keluarga Islam.” Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi adalah peran mamak dalam penyelesaian konflik keluarga berbasis gender di Nagari Pagaruyung dan tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap peran mamak dalam penyelesaian konflik keluarga berbasis gender di Nagari Pagaruyung. Tujuan penelitian untuk menemukan dan menganalisis bagaimana peran mamak dalam penyelesaian konflik keluarga berbasis gender di Nagari Pagaruyung Perspektif HKI. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif. Sumber data adalah pihak yang berkonflik, mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Pagaruyung. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian peran mamak menyelesaikan konflik keluarga berbasis gender di Nagari Pagaruyung perspektif HKI bahwa mamak memiliki peran yang sangat penting. Mamak menyelesaikan sengketa rumah tangga sudah berbasis gender. Hal tersebut dapat dilihat dari, pertama mamak dalam menyelesaikan konflik terlebih dahulu melihat permasalahan yang terjadi pada anak kemanakannya, kedua mamak tidak membeda-bedakan anak kemanakannya dalam menyelesaikan konflik, ketiga mamak adil dalam menyampaikan sesuatu sesuai dengan peran mamak menyampaikan kepada anak kemanakannya bahwa sako diwariskan menurut garis keturunan laki-laki dan pusako diutamakan kepada perempuan sesuai dengan konsep matrilineal. Keempat bundo kanduang ikut serta dalam menyelesaikan konflik yang terjadi pada masyarakat di Nagari Pagaruyung. Dilihat dari tinjauan Hukum Keluarga Islam mamak memiliki peran yang sama dengan seorang hakam. Hal ini selaras dengan fungsi seorang hakam yaitu sebagai juru damai yang ditunjuk untuk menyeleseaikan permasalahan pihak yang berkonflik. Metode penyelesaian konflik yang digunakan musyawarah sebagaimana yang dianjurkan dalam ayat Alqur’an surah Ali Imran ayat 159.