Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Penerapan Kontrak Baku Pada Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus BMT Agam Madani Magek)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK MIRA YULIANTI, NIM 1830202036, Judul Skripsi “Penerapan Kontrak Baku Pada Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus BMT Agam Madani Magek)”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik penerapan kontrak baku pada pembiayaan murabahah dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penerapan kontrak baku pada pembiayaan murabahah dalam penetapan margin pada BMT Agam Madani. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik penerapan kontrak baku pada pembiayaan murabahah. Dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penerapan kontrak baku pada pembiayaan murabahah dalam penetapan margin pada BMT Agam Madani Magek. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu Penelitian Lapangan (Field Researche). Dengan menggunakan metode kualitatif yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian-kejadian, fenomena-fenomena, data yang terjadi di lapangan. Sebagaimana adanya dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian lapangan ini dilakukan di BMT Agam Madani Magek dengan menggunakan uraian dan informasi yang didapatkan dari obyek yang diteliti. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam penerapan kontrak baku pada pembiayaan murabahah terdapat dua point utama yaitu: Pertama akad yang digunakan adalah akad pembiayaan murabahah. sebelum menandatangi akad pembiayaan murabahah tersebut, pihak BMT memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membaca dan memahami isi perjanjian yang ada dalam akad pembiayaan. Kedua menurut tinjauan hukum ekonomi syariah penerapan kontrak baku pada pembiayaan murabahah yang terjadi pada BMT Agam Madani Magek, penetapan margin diperbolehkan dan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang terdapat pada pasal 20 ayat 6, dalam pembiayaan murabahah diperbolehkan margin keuntungan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerapan Kontrak Baku Pada Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus BMT Agam Madani Magek)2023 · oai:ais:skripsi:7106