Abstrak
IKE YOHANA DEWI. NIM. 1830203037. Judul skripsi “Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum”. Prodi Hukum Tata Negara Fakulatas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2023. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi rumusan masalah penelitian adalah bagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, bagaimana Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan bagaimana Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, untuk menganalisis Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan untuk mengetahui Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan perbandingan, instrument penelitian yang peneliti gunakan adalah buku, jurnal dan artikel yang diperoleh melalui internet dan kamus besar bahasa indonesia (KBBI) yang berkaitan dengan pokok permasalahan penulis. Hasil penelitian ini adalah keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai aturan untuk memaksimalkan pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di masyarakat. Namun di kedua Peraturan Daerah ini indikator pasal-pasal yang dimuat di dalam kedua Peraturan Daerah ini berbeda, hal ini dapat dilihat dari ketentraman dan ketertiban umum pada Fasilitas Umum. Ketegasan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang lebih baik dari pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar. Dalam Siyasah Dusturiyah telah dijelaskan aturan yang dibuat oleh penguasa itu ada untuk di taati, akan tetapi dalam penerapannya akibat tidak tegas aturan pasal yang di muat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar ini menjadikan masyarakat tidak taat akan aturan yang diberlakukan.