Abstrak
Wike Aulia Fitri, NIM 1930401144. Judul Skripsi: “Penilaian Tingkat Kesehatan Koperasi Pegawai Negeri Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar Tahun 2019-2022”. Program Sarjana Ekonomi (S1) Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Tujuan penelitian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi Pegawai Negeri Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar pada tahun 2019-2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu Peraturan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Negara Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerja Kertas Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) dilihat dari 4 aspek yaitu: tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan, dan permodalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesehatan Koperasi Pegawai Negeri Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Negara Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2021 yang telah dilakukan untuk penilaian tingkat kesehatan koperasi pada tahun 2019-2022 dinyatakan memperoleh predikat SEHAT. Berdasarkan perhitungan aspek tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan, dan permodalan pada tahun 2019 didapat skor akhir 93,4% dengan predikat dalam sehat, Berdasarkan perhitungan aspek tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan, dan permodalan pada tahun 2020 didapat skor akhir 93,4% dengan predikat dalam sehat, Berdasarkan perhitungan aspek tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan, dan permodalan pada tahun 2021 didapat skor akhir 92,7% dengan predikat sehat, Berdasarkan perhitungan aspek tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan, dan permodalan pada tahun 2022 didapat skor akhir 86,3% dengan predikat sehat.Implikasi dengan adanya penelitian mengenai penilaian tingkat kesehatan koperasi syariah ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengevaluasi kinerja serta kegiatan usaha yang dilakukan koperasi syariah guna keberlangsungan usaha koperasi syariah sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.