Abstrak
ABSTRAK Anisa Nurfahana, NIM 1930202003, Judul “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Sewa Menyewa di Atas Tanah Gadai (Studi Kasus Ruko Sekitar Kampus 1 UIN Batusangkar)”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2023. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik gadai dan sewa menyewa ruko di atas tanah gadai sekitar Kampus 1 UIN Mahmud Yunus Batusangkar, serta bagaimana penyelesaian sengketa gadai dan sewa menyewa ruko di atas tanah gadai sekitar Kampus 1 UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Selanjutnya adalah bagaimana pandangan fikih muamalah terhadap praktik gadai, sewa menyewa ruko di atas tanah gadai dan penyelesaian sengketa gadai dan sewa menyewa ruko di atas tanah gadai sekitar Kampus 1 UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana praktik gadai dan sewa menyewa ruko di atas tanah gadai kitar Kampus 1 UIN Mahmud Yunus Batusangkar, serta untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa gadai dan sewa menyewa ruko di atas tanah gadai sekitar Kampus 1 UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Selanjutnya adalah untuk menganalisis pandangan fikih muamalah terhadap praktik gadai dan sewa menyewa ruko di atas tanah gadai sekitar Kampus 1 UIN Mahmud Yunus Batusangkar serta menganalisis pandangan fikih muamalah terhadap penyelesaian sengketa gadai dan sewa menyewa ruko tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer diperoleh dari pihak penggadai, penerima gadai, dan penyewa ruko. Data sekunder diperoleh dari Wali Nagari Lima Kaum dan dokumen yang terkait dengan gadai tanah dan sewa menyewa ruko sekitar Kampus 1 UIN Batusangkar. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara reduksi, display data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini adalah, pertama, praktik gadai menggadai sebidang tanah di Sekitar Kampus 1 UIN Mahmud Yunus Batusangkar dilakukan oleh niniak mamak kaum S secara tertulis dengan bentuk gadai berjangka larang tebus selama 85 tahun. Penerima gadai memanfaatkan tanah dengan membangun rumah dan ruko yang kemudian ruko tersebut disewakan kepada para pedagang dengan sistem sewa pertahun. Kedua, penyelesaian sengketa diawali dengan upaya musyawarah antara penggadai dan penerima gadai namun gagal, sehingga pihak penggadai melakukan penutupan akses masuk ke area tanah, termasuk ruko yang disewa oleh para pedagangn. Selanjutnya sengketa diselesaikan dengan mediasi oleh Wali Nagari Limo Kaum yang difasilitasi Polsek Lima Kaum. Mediasi berhasil mewujudkan perdamaian dengan kesepakatan bahwa: tanah seluas 400m2 yang terdiri dari rumah dan 2 unit ruko dibagi kepada penerima gadai sebagai kompensasi uang gadai. Adapun tanah dan ruko yang tersisa diambil kembali oleh pihak penggadai/pemilik tanah. Ketiga¸ praktik gadai yang dilakukan tidak sesuai dengan gadai/rahn dalam hukum Islam, sehingga akad ini terkategori akad yang fasid karena syarat larang tebus dalam gadai tidak sesuai dengan prinsip akad gadai yang bersifat tabarru. Sewa menyewa ruko di atas tanah gadai pada prinsipnya tidak boleh dan merupakan riba, karena termasuk kepada pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai. Namun mengenai akad ijarah yang terlanjur dilakukan terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Menurut Syafi’iyah dan Hambalah akad ijarah tersebut batal, namun Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan jika penyewaan itu diketahui oleh pemilik barang. Berdasarkan perbedaan pendapat ini, penulis condong dengan pendapat Hanafiah dan Malikiah, namun sebaiknya ada persetujuan secara nyata dan tegas dari penggadai. Keempat, penyelesaian sengketa yang dilakukan sudah sesuai dengan konsep shulhu dalam Islam, namun demikian selama proses sengketa pihak yang bersengketa tidak boleh menutup akses masuk ke ruko yang telah disewa oleh para pedagang, karena mereka hanya sebagai pihak ketiga yang tidak terkait dengan sengketa tersebut.