Abstrak
Desi Eka Safitri, NIM 1930202010. Dengan judul skripsi “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK UPAH MENGUPAH DENGAN JASA TENAGA” Progam studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk akad upah mengupah dengan sistem tenaga di Jorong Padang Bintungan dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik upah mengupah dengan sistem tenaga di Jorong Padang Bintungan, Nagari Sialang Gaung, Kabupaten Dharmasraya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk akad upah mengupah dengan sistem tenaga di Jorong Padang Bintungan dan menganalisis tinjuan fiqh muamalah terhadap praktik upah mengupah dengan sistem tenaga di Jorong Padang Bintungan, Nagari Sialang Gaung, Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan. Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu 3 petani dan 3 pekerja. Sumber data sekunder terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan upah mengupah dengan jasa tenaga yang dilakukan di Jorong Padang Bintungan, Nagari Sialang Gaung, Kabupaten Dharmasraya adalah memiliki dua bentuk akad, akad yang pertama yaitu melakukan kesepakatan atau akad sebelum pekerjaan dimulai dengan menggunakan sistem tukar menukar dengan jasa. Sedangkan bentuk akad yang kedua yaitu tanpa adanya kesepakatan diawal antara kedua belah pihak yang menggunakan sistem tukar menukar dengan jasa tenaga sebelum pekerjaan itu dimulai. Namun dalam kedua akad ini tidak dijelaskan luas lahan yang akan digarapnya. Menurut tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan upah mengupah dengan jasa tenaga yang dilakukan di Jorong Padang Bintungan, Nagari Sialang Gaung, Kabupaten Dharmasraya tidak diperbolekan karena terdapat unsur gharar di dalam akad tersebut serta adanya pihak yang dirugikan dalam akad tersebut yaitu pekerja.