Abstrak
ABSTRAK Fajriwati Wahyuni. NIM 1930203024. Judul Skripsi “Dampak Dihapuskannya Justice Collaborator Sebagai Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana Korupsi Pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Perspektif Siyasah Dusturiyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana dampak positif dan negatif dari dihapuskannya justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, serta menganalisis siyasah dusturiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak positif dan negatif dihapuskannya justice collaborator sebagai syarat mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 serta penulis melihat dari arah perspektif siyasah dusturiyah. Dalam menjawab tujuan penelitian penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif yaitu dengan mengumpulkan bahan pustaka yaitu buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif dengan cara content analisis untuk menganalisis bahan yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif). Hasil penelitian menjelaskan bahwa dampak positif dihapuskannya justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi itu adalah mengurangi tingkat over kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan/lapas, melanggar hak asasi manusia, menghambat implementasi pemenuhan hak narapidana seperti yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dampak negative dari dihapuskannya justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi adalah: kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi, mencederai rasa keadilan masyarakat, tidak memberikan efek jera kepada koruptor, dapat meningkatkan korupsi. Tinjauan siyasah tasri’iyah dari dihapuskannya justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan yang dibentuk haruslah mempunyai asas keadilan, asas kepastian hukum yang baik, peraturan yang dibentuk dinilai memberikan dampak yang baik untuk seluruh aspek di kemudian hari. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 hanya memperhatikan asas kepastian hukum bagian dari asas keadilan dan asas kemanfaatan tidak terwujudnya dengan penghapusan justice collaborator tersebut.