Abstrak
ABSTRAK Latifah Hanum, NIM 1930203035. Judul Skripsi “Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum Dikaitkan Dengan Fiqih Siyasah” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar (UIN) Batusangkar Tahun 2023. Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana batasan dalam pelaksanaan demonstrasi dan kaitannya dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum khususnya dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta melihat dari arah perspektif Fiqih Siyasah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana batasan dalam pelaksanaan menyampaikan pendapat di depan umum khususnya dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta peneliti melihat dari arah perspektif fiqih siyasah. Dalam menjawab tujuan penelitian peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan bahan pustaka yaitu buku-buku atau literature yang berhubungan dengan penelitian. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara content analisis untuk menganalisis bahan yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif). Dari hasil penelitian yang sudah penulis lakukan bahwasanya penyampaian demontrasi diatur dalam Pasal 13 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Penyampaian pendapat di depan umum tersebut memiliki batasan-batasan dan tidak semua orang melakukan aksinya di depan umum. Demonstrasi merupakan salah satu perwujudan dapat hak untuk mengeluarkan pendapat, unjuk rasa masih dianggap sah dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi apabila masih berada dalam alur yang benar, berjalan tertib, tidak menggunakan kekerasan atau anarkisme serta tidak melanggar peraturan yang ada. Adapun tinjauan dari pandangan fiqih siyasah tentang pelaksanaan demonstrasi adalah boleh dilakukan dalam rangka mengkritik penguasa atau pemerintah dengan cara yang baik dan dilakukan dengan niat menjalankan tugas amar ma’ruf nahi mungkar. Selama tidak melanggar aturan dan menimbulkan mudharat bagi orang lain.