Abstrak
Puti Intan Bareno, NIM 1730203057, judul skripsi “Konsep Khilafah Menurut Ali Abdul Raziq”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2023. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep khilafah menurut Ali Abdul Raziq. Sedangkan yang menjadi rumusan masalahnya adalah apa dalil-dalil yang menolak khilafah menurut Ali Abdul Raziq dan bagaimana Ali Abdul Raziq menolak konsep khilafah dari dalil-dalil tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dalil-dalil yang menolak khilafah menurut Ali Abdul Raziq dan untuk mengetahui alasan-alasan apa saja yang membuat Ali Abdul Razieq menolak konsep khilafah dari dalil-dalil yang ada. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif (legal research). Penulis mengumpulkan buku-buku yang menjadi sumber primer dan sekunder. Sumber primer dalam penelitian ini adalah buku karya Ali Abdul Raziq itu sendiri. Sumber sekundernya yaitu literatur yang berkaitan dengan pembahasan yang penulis bahas, jurnal-jurnal, dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan yaitu Ali Abdur Raziq menyatakan bahwa Al-Qur’an menolak tugas Nabi SAW sebagai pemelihara, pelindung, penjaga, pemaksa dan pengatur karena tugas-tugas tersebut di atas adalah hak dan kekuasaan raja. Dan ayat-ayat yang dipaparkan memang bukan Ali sendiri yang mengemukakannya, tetapi ayat-ayat tersebut memperkuat alasan Ali yang menyatakan bahwa ia dengan tegas menolak diadakannya khilafah di muka bumi. Beliau tidak memiliki hak memaksa orang untuk beriman. Dengan demikian Nabi tidak mempunyai kedudukan menjadi penguasa (Raja). Merekalah yang memiliki kekuasaan tidak untuk memaksa dan mengatur rakyatnya. Ali Abdul Raziq berkesimpulan bahwa kepemimpinan Rasulullah SAW atas bangsa Arab adalah kepemimpinan keagamaan bukan kemasyarakatan, ketundukannya pada Rasul adalah ketundukan akidah dan iman, bukan ketundukan pemerintahan dan kekuasaan. Rasulullah juga tidak menunjuk seseorang sebagai penggantinya, juga tidak memberi isyarat pada umatnya yang akan menduduki posisinya. Sedangkan eksistensi kepemimpinan pasca Nabi Muhammad, bagi Ali adalah jenis kepemimpinan baru, bukan yang berkaitan dengan risalah dan tidak berlandaskan agama, ia hanya kepemimpinan politik, kepemimpinan pemerintahan dan kesultanan, bukan kepemimpinan agama. Sehingga secara sederhana, risalah yang dibawa Nabi Muhammad adalah risalah keagamaan yang tidak memiliki hubungan dengan kehidupan manusia, termasuk politik dan pemerintahan. Dapat dismpulkan bahwa, konsep yang dikemukakan oleh Ali Abdul Raziq khilafah bukanlah suatu kewajiban di dalam Islam. Ia berpendapat bahwa Negara dengan sistem khilafah bukanlah ajaran dari agama dan tidak wajib dipertahankan, serta tidak ada halangannya membentuk Negara model lain dari sistem khilafah.