Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Konsep Penguasaan Pematang Sawah di jorong balai labuah ateh nagari limo kaum menurut hukum agraria dan fikih muamalah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Afifah Fitria Ningsih, Nim 1830202001. Judul skripsi:“Konsep Peguasaan Pematang Sawah di jorong balai labuah ateh nagari limo kaum menurut hukum agraria dan fikih muamalah ”, prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Negeri Islam Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2023. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep penguasaan peamatang sawah yang terjadi di Jorong Balai Labuah Ateh Nagari Limo Kaum menurut hukum adat dan fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelasakan konsep penguasaan pematang sawah yang terjadi di Jorong Balai Labuah Ateh Nagari Limo kaum menurut hukum adat. Untuk mengetahui dan menjelaskan konsep penguasaan pematang sawah yang terjadi di Jorong Balai Labuah Ateh Nagari Limo Kuam menurut fiqh muamalah. Jenis penelitian yang yang penulis gunakan yaitu penelitian lapangan (field Research) dengan menggunkan metode kualitatif yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian-kejadian, fenomena-fenomena, data yang terjadi dilapangan. Sebagaimana adanya dengan kenyataaan yang sebenarnya, penelitian lapangan ini dilakukan di Jorong Balai Lauah Ateh Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar dengan menggunakan uraian dan informasi yang didapatkan dari objek yang diteliti. Dari hasil penelitian yang ditemukan bahwa dalam pelaksanaan penguasaaan pematang sawah yang dilakukan oleh dua petani yaitu pemilik sawah diatas (manginduak) dan pemilik sawah dibawah (manganak) dimana keduanya ingin menguasai dan memanfaatkan pematang sawah dengan cara menanaminya dengan tanaman produktif seperti cabe rawit, pepaya dan bawang. Negara mengakui keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat sebagimana tertuang dalam pasal 18 B ayat 2, pasal 18 I ayat 3 UUD 1945, pasal 3 UUPA, dan Peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2012 Pasal 5. Menurut hukum adat pematang sawah tersebut tidak boleh dimiliki melainkan dimanfaatkan dengan cara ditanaminya tanaman produktif yang mana pemilik sawah diatas (manginduak) lebih berhak penguassan pematang tersebut. Dalam persfektif fiqh muamalah dijelaskan bahwa dalam praktek penguasaan pematang sawah tidak boleh dilakukan melainkan hanya boleh mengambil manfaat karena dalam surah al-Hadid ayat 7 dijelaskan bahwa asal usul kepemilikan adalah milik Allah SWT dan manusia tidak memiliki hak kecuali memanfaatkan dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Konsep Penguasaan Pematang Sawah di jorong balai labuah ateh nagari limo kaum menurut hukum agraria dan fikih muamalah2023 · oai:ais:skripsi:6790