Abstrak
Iza Ayuni, Nim 1630402048, Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah PSAP 07 Tentang Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas pertanian kabupaten Tanah Datar. Skripsi 2023. Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Mahmud Yunus Batusangkar. PSAP No 07 tentang Akuntansi Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Adapun masalah yang ditemukan dalam penelitian ini yaitu: Meskipun kategorisasi, Penilaian, pengukuran, pengakuan, penghentian, dan pelepasan aset tetap, serta klasifikasi, dan pengungkapan, sejalan dengan kebijakan yang berlaku, namun nilai penyusutan aset tetap tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Akuntansi Aset Tetap Menurut PSAP No. 07 Terkait Aset Tetap Pada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan deskriptif yakni penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menyajikan data yang diterima dari Dinas pertanian kabupaten tanah datar berupa data-data Laporan Keuangan, Rekapitulasi Hasil Penyusutan Aset Tetap, Rekapitulasi Barang Neraca, Daftar Kartu Inventaris Barang kemudian hasil wawancara yang cukup jelas peneliti analisis serta membandingkan dengan teori yang ada dan Standar Akuntansi Pemerintah PSAP No. 07. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aset tetap pada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar sebagian tidak berjalan dengan penerapan PSAP No 07 menunjukan pengakuan aset tetap terhadap tanah, penyusutan aset tetap dan kendaraan masih belum sesuai menurut PSAP 07. Tanah yang dimilik tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan digunakan untuk instansi begitu pula dengan kendaraan. Hal ini disebabkan Kurangnya Pemahaman mengenai Aset Tetap menurut PSAP 07 yang sangat diperlukan agar laporan pertanggungjawaban sesuai menurut Standar akuntansi Pemerintahan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.