Abstrak
Aslam Aulia, Nim. 1730203013, Judul Skripsi “Kedudukan Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender dalam Negara Hukum dan Hukum Islam” Program Studi Hukum Tata Negara Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2023. Indonesia sebagai negara hukum yang berpedoman pada Hak Asasi Manusia, memandang bahwa permasalahan yang dilakukan kaum LGBT terdapat perbedaan pandangan dalam menangani kasus ini yaitu adanya pro dan kontra, adapun fenomena di lapangan banyak sekali kasus LGBT yang masih belum ditangani secara tegas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kelompok LGBT dalam negara hukum dan hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kedudukan kelompok LGBT dalam negara hukum dan hukum Islam Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini penulis mengkaji kedudukan kelompok LGBT dalam Negara Hukum dan Hukum Islam, menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun Teknik penjamin keabsahan data adalah menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa LGBT merupakan perbuatan yang inkonstitutional (perbuatan yang tidak diakui). Di Indonesia sebagai masyarakat mayoritas Islam tidak satupun yang melegalkan LGBT karena berpedoman kepada sumber hukum negara yaitu Undang-undang Dasar 1945 yang di dalamnya disebutkan secara gamblang Dasar Hukum Negara Indonesia yaitu Pancasila yang mana tertuang pada sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai umat muslim tentunya berpedoman kepada al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an telah melarang adanya LGBT sesuai dengan QS. Al-A’raf ayat 80-81 yang menjelaskan bahwa Allah mengutus Nabi Luth untuk menyampaikan agama kepada kaumnya agar mereka menyembah Allah. Dan menjauhi perbuatan keji, jelas bahwa perbuatan kaum LGBT merupakan perbuatan keji yang harus di jauhi.