Abstrak
Fransiska Intan Sari, NIM 1730203028, Judul Skripsi : “Money Politic dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Ditinjau dari Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah”, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, tahun 2023 Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah Money Politic Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Perspektif Fiqh Siyasah. Rumusan masalah meliputi : Bagaimana ruang lingkup pengaturan money politic menurut undang-undang No. 7 tahun 2017, dan Bagaimana ruang lingkup pengaturan money politic dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 ditinjau dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan ruang lingkup money politic menurut undang-undang pemilu No. 7 tahun 2017 dan untuk mengetahui ruang lingkup money politic dalam undang-undang No 7 Tahun 2017 ditinjau dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif atau penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen (mengkaji data yang ada), yakni menggunakan data, baik data primer seperti Peraturan Perundang-Undangan, Teori Hukum, dan data sekunder seperti pendapat sarjana dan hasil penelitian terdahulu Penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan money politic menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pasal 523 menyatakan bahwa apabila money politic itu terjadi maka akan ada sanksi yang didapatkan yaitu berupa pidana 2-4 tahun dan denda Rp. 36-48 juta serta didiskualifikasi sebagai calon. Berdasarkan dari pasal mengenai larangan money politic tersebut bukan terjadi ketika di kampanye saja tetapi juga di hari tenang dan pemilihan suara. Dan money politic menurut fiqh dusturiyah adalah risywah. Secara umum fiqh dusturiyyah artinya undang-undang. Dalam islam risywah termasuk haram dan juga bertentangan dengan norma agama maupun norma hukum.