Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Politik Hukum Formulasi Pasal 81 Ayat 7 Undangan-undangan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Zulkaidah, NIM. 1930203087. Judul Skripsi “Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Politik Hukum Formulasi Pasal 81 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2023. Kasus kejahatan seksual terhadap anak pada tahun 2016 yang semakin hari semakin meningkat secara signifikan di Indonesia sejak tahun-tahun sebelumnya jelas menjadi keresahan masyarakat serta Negara. Melihat kasus-kasus kejahatan seksual pada anak yang semakin meningkat tak terkendali serta memperhatikan masa depan para anak yang juga merupakan generasi penerus bangsa Indonesia. Pada Tahun 2016 pemerintah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2016 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam perubahan kedua undang-undang tersebut menambahkan beberapa pasal, di antaranya Pasal 81 Ayat (7) UU Perlindungan Anak. Berdasarkan latar belakang di atas, pokok permasalahan dalam skripsi ini ada dua, yaitu bentuk Politik Hukum Atas Formulasi Pasal 81 Ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kemudian tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Formulasi Pasal 81 Ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tujuan pembahasan ini menentukan bentuk politik hukum mengenai pembentukan Pasal 81 Ayat (7) UU Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis nomatif, untuk mendapatkan bahan-bahan yang penulis gunakan adalah bersumber dari data sekunder yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jurnal-jurnal, hasil penelitian, dan buku-buku yang terkait. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara konten analisis yang menganalisa bahan yang yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif) terkait dengan politik hukum atas formulasi Pasal 81 Ayat (7) UU Perlindungan Anak. Penelitian ini menunjukan bahwa bentuk politik hukum mengenai pembentukan Pasal 81 Ayat (7) karena meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Selanjutnya penelitian ini juga menunjukan bahwa pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap formulasi Pasal 81 Ayat (7) UU Perlindungan Anak sudah tepat dan sejalan karena menurut Siyasah Dusturiyah dalam keadaan mendesak khalifah memiliki kewenangan dalam membuat peraturan selama tidak bertentangan dengan sumber hukum Islam dan hierarki hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Politik Hukum Formulasi Pasal 81 Ayat 7 Undangan-undangan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak2023 · oai:ais:skripsi:6724