Abstrak
ABSTRAK Dewi Vebrianti, NIM 1930202011, Judul Skripsi: “PRAKTEK PENJUALAN KOTORAN AYAM DI PETERNAKAN AYAM DI JORONG PATAI NAGARI PADANG MAGEK PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2023, 75 halaman. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah praktek penjualan kotoran ayam di peternakan ayam di Jorong Patai Nagari Padang Magek perspektif fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan praktek penjualan kotoran ayam oleh pekerja di peternakan ayam di Jorong Patai Nagari Padang Magek serta menjelaskan dan menganalisis bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap ketentuan hukum penjualan kotoran ayam oleh pekerja di peternakan ayam di Jorong Patai Nagari Padang Magek. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pemilik peternakan ayam dan pekerja di peternakan ayam tersebut. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara semi terstruktur. Teknik analisis data dalam penelitian ini ialah pengumpulan data, reduksi data, penyajian (display) data dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data dalam penelitian ini yaitu penulis menggunakan triangulasi sumber. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa praktek penjualan kotoran ayam di peternakan ayam di Jorong Patai Nagari Padang Magek dilakukan oleh pekerja bukan pemilik peternakan tersebut. Menurut fiqh muamalah hukum jual belinya sah, karena pemilik peternakan telah memberikan izin kepada pekerja untuk melakukan transaksi terhadap penjualan kotoran ayam tersebut. Jual beli kotoran ayam diperbolehkan selagi terpenuhinya rukun dan syarat jual beli. Namun kecurangan yang dilakukan oleh pekerja terhadap penyerahan hasil dari penjualan kotoran ayam tersebut, maka itu tidak diperbolehkan.