Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

SEWA MENYEWA LAHAN PINGGIR SUNGAI UNTUK PENAMBANGAN EMAS DI NAGARI SUNGAI KAMBUT KECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA MENURUT FIQH MUAMALAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

M. Sandi, NIM 1930202032, judul Skripsi SEWA MENYEWA LAHAN PINGGIR SUNGAI UNTUK PENAMBANGAN EMAS DI NAGARI SUNGAI KAMBUT MENURUT FIQH MUAMALAH. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanakan akad sewa menyewa lahan pinggir sungai untuk penambangan emas di Nagari Sungai Kambut dan bagaimana analisa fiqh muamalah terhadap sewa lahan pinggir sungai untuk penambangan emas di Nagari Sungai Kambut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan akad sewa menyewa lahan pinggir sungai di Nagari Sungai Kambut dan untuk menganalisa dalam fiqh muamalah terhadap sewa lahan pinggir sungai untuk penambangan emas di Nagari Sungai Kambut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode kualitatif yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian- kejadian, fenomena-fenomena, data-data yang terjadi dilapangan sebagaimana adanya kenyataan yang sebenarnya, sumber data terdiri dari data primer yaitu dari pemilik lahan pinggir sungai 2 orang, pengusaha tambang 3 orang, Ninik Mamak 2 orang dan Wali Nagari Sungai Kambut, sedangkan data sekundernya yang diperoleh dari dokumen buku-buku, jurnal dan dokumen lain untuk memperkuat data primer, teknik penumpulan data yaitu dengan observasi dan wawancara, Teknik analisis data yaitu teknik analisis deskriktif kualitatif, teknik penjamin keabsahan data yaitu metode trigulasi sumber, dan penelitian lapangan ini dilakukan di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sewa menyewa lahan pinggir sungai untuk penambangan emas di Nagari Sungai Kambut yang dilakukan kedua belah pihak mereka melaksanakan akad secara lisan. Langkah awal mereka melakukan akad dengan kesepakatan harga sewa dengan sistim persen yaitu 10% dari hasil tambang untuk biaya sewa dihitung setiap hari kerja tambang tersebut dan akibat dari sewa lahan pinggir sungai untuk tambang emas ini menimbulkan kerusakan terhadap tanah, menyebabkan erosi dan pencemaran terhadap air. Dalam pandangan hukum Islam bahwa praktik sewa menyewa ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan surat Asy-Syu’araa’ ayat 183 yang mana sewa menyewa yang dilakukan menimbulkan kerusakan. Selanjutnya proses penyewaan lahan pinggir sungai untuk tambang emas di Nagari Sungai Kambut ini tidak sesuai dengan akad sewa dalam tinjauan fiqh muamalah. Akad tidak sah dilakukan apabila sesuatu yang diakadkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Agama Islam.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1SEWA MENYEWA LAHAN PINGGIR SUNGAI UNTUK PENAMBANGAN EMAS DI NAGARI SUNGAI KAMBUT KECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA MENURUT FIQH MUAMALAH2023 · oai:ais:skripsi:6719