Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Akad Salang Manyalang Menjadi Akad Pagang Gadai Di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

FRISKA NOVALIA, NIM 1930202021. Judul Skripsi: “Akad Salang Manyalang Menjadi Akad Pagang Gadai di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dari skripsi ini adalah akad salang manyalang menjadi akad pagang gadai di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar menurut hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad salang manyalang di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar dan untuk menjelaskan perubahan akad salang manyalang menjadi akad pagang gadai di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar menurut tinjauan hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumen. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer yaitu para pihak yang berakad dan sumber data sekunder berupa dokumen yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. Teknik analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dan untuk menjamin keabsahan data penulis menggunakan teknik triangulasi data sumber. Dari hasil penelitian ini, pelaksanaan akad salang manyalang yang dilakukan atas dasar kepercayaan antara pihak yang berakad tanpa adanya perjanjian tertulis dengan tujuan untuk tolong-menolong dengan kerelaan hati tanpa menarik keuntungan dibolehkan dalam Islam. Perubahan akad salang manyalang menjadi akad pagang gadai yang dilakukan karena tidak bisa membayar utang pada waktu jatuh tempo dengan menyerahkan suatu jaminan kepada pemberi salang dilakukan dengan memutuskan akad lama terlebih dahulu dan membuat akad baru, hal itu diperbolehkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Namun pemanfaatan barang jaminan oleh pihak pemberi salang itu dilarang dan diharamkan dalam Islam. Hal yang demikian itu tidak sesuai dengan hukum Islam karena termasuk riba yang akan menzhalimi pihak panyalang dan ada dalil yang jelas akan pengharamannya, yaitu sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Harits Ibn Abi Husamah “Setiap utang piutang yang menarik manfaat maka itu dihukumi haram”.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Akad Salang Manyalang Menjadi Akad Pagang Gadai Di Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam2023 · oai:ais:skripsi:6712