Abstrak
Nelva Agustin, NIM 1930202040 judul skripsi “Upah pada Pelaksanaan Ta’oliu di Jorong Padang Laweh Menurut Perspektif Fiqh Muamalah” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan upah dalam praktik ta’oliu di Jorong Padang Laweh dan bagaimana perspektif fiqh muamalah terhadap upah pada pelaksanaan ta’oliu di Jorong Padang Laweh. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan pelaksanaan upah dalam praktik ta’oliu di Jorong Padang Laweh dan untuk menganalisis perspektif fiqh muamalah terhadap pelaksanaan ta’oliu di Jorong Padang Laweh. Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari pihak keluarga sebagai pelaksana ta’oliu, urang siak dan kapalo jamaah. Sumber data sekunder diperoleh dari Tokoh Adat, Ulama dan masyarakat di Jorong Padang laweh. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu informasi yang telah penulis dapatkan di lapangan tersebut akan penulis uraikan sebagaimana adanya dan dianalisis menggunakan teori ijarah (upah) perspektif fiqh muamalah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pembacaan ta’oliu oleh kapalo jamaah dan urang siak dilakukan di kuburan selama 7 hari berturut-turut. Upah yang diberikan untuk kapalo jamaah dan urang siak secara keseluruhannya adalah sebesar RP. 400.000 yang dibagi berdasarkan kehadiran. Upah pelaksanaan ta’oliu sudah menjadi ketetapan adat di Jorong Padang Laweh. Hal ini dikarenakan sudah menjadi tradisi mempekerjakan orang lain dalam hal ibadah. Menurut perspektif fiqh muamalah pelaksanaan upah dalam praktik ta’oliu di Jorong Padang Laweh dikatakan sah karena telah memenuhi unsur rukun dan syarat upah. Urang siak yang hadir boleh mengambil upah dengan syarat upah tersebut tidak memberatkan bagi keluarga yang melaksanakan ta’oliu. Beberapa para ulama juga memperbolehkan pemberian pada pelaksanaan ta’oliu.