Abstrak
Permasalahan yang diteliti yaitu banyaknya pemerintah (pejabat-pejabat) negara yang melakukan korupsi. Korupsi masih terus terjadi diinstitusi pemerintahan pusat, daerah bahkan dikalangan penegak hukum. Sebagaimana rumusan masalah yaitu upaya yang dilakukan KPK berupa sanksi hukuman yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang yang berencena untuk melakukan korupsi, kedudukan wilayatul mazalim dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan relevansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan wilayatul mazalim. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kaitan atau hubungan erat dengan Wilayatul Mazhalim dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terjadinya korupsi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian adalah peran KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan menggunakan teori wilayah al-mazhalim, ada sedikit kesamaan, karena objek yang ditangani keduanya adalah seseorang yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan, yaitu para penguasa atau para pejabat negara yang melakukan suatu kejahatan atau kezaliman yang dilakukan kepada rakyat.