Abstrak
ABSTRAK Sultan Bima, NIM 1930202064, Judul Skripsi Pelaksanaan Jual Beli Pakaian Bekas Impor Thrifting di Kota Batusangkar. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli pakaian bekas impor di kota Batusangkar. Dengan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam terkait pelaksanaan jual beli pakaian bekas di kota Batusangkar, dan menganalisis apakah Penerapan Hukum Positif dan Hukum Islam telah efektif terhadap pelaksanaan jual beli pakaian bekas impor di kota Batusangkar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data-data tersebut dilakukan secara deskrptif kualitatif, dan menggunakan tekhnik pengecekan data menggunakan teknik triangulasi sumber, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek pada masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan jual beli pakaian bekas impor di kota Batusangkar melanggar peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa “Setiap Importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru” dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kemudian diatuar dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dijelaskan jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas dilarang untuk di impor. Tujuan dari dibentuknya peraturan tersebut adalah jual beli pakaian bekas impor ini diduga karena kekhawatiran kesehatan penggunanya, dan dapat merusak perekonomian dalam negeri dengan berkurangnya peminat produk dalam negeri atau garmen dalam negeri, kemudian Hukum Islam telah menegaskan pada Al-Qura’an surat AL-Baqarah ayat 275, kemudian pada Al-Qura’an surat An-Nisa ayat 29, kemudian terkait pelaksanaan jual beli yang mengandung kemudharatan bagi orang lain juga terdapat pada hadis riwayat al-bukhari dan muslim.