Abstrak
Islam terdapat satu aturan transaksi kerjasama yang dikenal dengan jarah yaitu transaksi jual beli jasa dan manfaat yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta perlindungan hukum terhadap berbagai pihak termasuk kepada pekerja. didefinisikan sebagai upah, sewa, jasa, atau imbalan, merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau menjual jasa dan lain-lain Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah 1 Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang terhadap perlindungan tenaga kerja wanita yang bekerja di malam hari di konter Iman Jaya 2.Bagaimana analisis hukum Islam tentang Undang-Undang terhadap perlindungan tenaga kerja wanita yang bekerja di malam hari di konter Iman Jaya Adapun tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang terhadap perlindungan tenaga kerja wanita yang bekerja di malam hari di konter Iman Jaya. Untuk memahami analisis hukum Islam tentang Undang-Undang terhadap perlindungan tenaga kerja wanita yang bekerja di malam hari di konter Iman Jaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (filed research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dari hasil wawancara yang dilakukan kepada pemilik Konter Iman Jaya dan karyawan Toko dan data sekunder yang diambil dari buku-buku referensi terkait dengan judul penelitian. Analisis data penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu dengan menganalisis seluruh data dan merangkum untuk dipilih sesuai dengan permasalahannya. Berdasarkan hasil penelitian bahkan pada poin perlindungan kesejahteraan kesehatan terhadap hak keluarga seseuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 33 ayat 1, tidak ditemukan adanya upaya perlindugan terhadap keluarga karyawan. Hal ini dikarenakan Konter Iman Jaya Cell masih dalam kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan kondisi neraca keuangan yang masih pasang surut yang belum mampu memberikan kesejahteraan pada anggota keluarga karyawan, baik dari segi jaminan kesehatan dan keselamatan. Serta hasil penelitian, perilaku owner pada sudut pandang Islam terkait memperkerjakan seorang wanita, cukup memenuhi standar dari ayat dan hadist yang telah peneliti uraikan sebelumnya. memberikan waktu istirahat kepada setiap karyawan wanita terutama pada waktu makan dan ibadah shalat Namun dalam pelaksanaanya belum cukup sempurna karena para dalam jam istirahat tidak serempak melakukan istirahat bersama melainkan hanya bergantian sehingga otomatis terdapat kesenjangan waktu istirahat pada setiap karyawan.