Abstrak
MARDIANA, NIM : 1802062007, dengan Judul Tesis “Tinjauan Maqashid al-Syari’ah Terhadap Pengaturan Pemidanaan Perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Perlindungan Perkawinan di Indonesia” Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pemasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pemidanaan perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU No 1 Tahun 2023) dan bagaimana tinjauan maqashid al-syari’ah terhadap UU No 1 Tahun 2023 tentang pengaturan pemidanaan perzinaan dalam Perlindungan Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode library research. Sumber data primer berupa Undang UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Data Sekunder yaitu hasil penelitian yang berkaitan dengan pengaturan pemidaan perzinaan, maqashid al-syari’ah, dan Naskah Akademik RUU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Teknis pengumpulan data dengan cara mengidentifikasi buku-buku, makalah, dan jurnal. Menganalisis data tersebut dengan menelaah dan mengklasifikasikan data umum (deduktif) menjadi khusus (induktif). Hasil Penelitian menyatakan bahwa pengaturan pemidanaan perzinaan dalam UU No 1 Tahun 2023 meliputi tentang aturan pemidanaan terhadap pelaku perzinaan, pelaku kohabitasi (kumpul kebo) dan pelaku inces (penyimpangan seksual dalam lingkungan keluarga). Aturan ini sudah mencakup seluruh subjek perbuatan perzinaan, yaitu sudah bisa menjerat pelaku perzinaan yang berstatus muhsan dan ghairu muhsan. Deliknya mendahulukan penyelesaikan secara kekeluargaan atau secara adat terlebih dahulu, dan deliknya merupakan delik keikutsertaan. Dilihat dari konsep maqashid al-syari’ah, larangan zina termasuk salah satu dari lima hal prinsip yang mesti dipelihara dalam Islam, yaitu untuk menjaga keturunan (hifz al-nasab) dan berada pada tingkat dharuriyyah, akan tetapi aturan pemidanaan perzinaan dalam UU No 1 Tahun 2023 belum mencapai pada tingkat tersebut dari segi aspek deliknya, bentuk hukumannya, dan efek jeranya. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan konsep perlindungan perkawinan di Indonesia pada saat ini, 3 ketentuan hukum diatas belum sepenuhnya melindungi perkawinan di Indonesia. Di antara aspek perkawinan yang terlindungi yaitu mencegah terjadinya perzinaan, kumpul kebo, incest, serta dampak negatif yang akan ditimbulkan dari perbuatan menyimpang tersebut yang dapat merusak konsep dari perkawinan dan merusak tujuan perkawinan yang sesuai dengan syariat Islam dan aturan-aturan perkawinan yang ada di Indonesia. Sedangkan yang belum terlindungi dalam perkawinan di Indonesia yaitu dari aspek peceraian, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, pemenuhan hak anak, dan pemenuhan hak-hak setelah perceraian.