Abstrak
HENDRIYANTO NIM: 212061010, Judul Tesis; IMPLEMENTASI LAYANAN PENCATATAN NIKAH MELALUI APLIKASI SIMKAH GEN.4 : UPAYA MENGATASI NIKAH TIDAK TERCATAT DI KANTOR URUSAN AGAMA KABUPATEN DHARMASRAYA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM, ” Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Masalah pokok tesis ini penerapan, faktor penghambat, upaya Kepala KUA dan analisa hukum keluarga Islam dalam layanan pencatatan nikah melalui aplikasi SIMKAH Gen.4 : upaya mengatasi nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kabupaten Dharmasraya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mendeskripsikan terhadap penerapan, faktor penghambat, upaya Kepala KUA dan analisa hukum keluarga Islam pelaksanaan SIMKAH Gen 4. : upaya mengatasi nikah tidak tercatat di KUA wilayah kerja Kemenag Kabupaten Dharmasraya. Metode penelitian dilaksanakan melalui penelitian lapangan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer terdiri dari, aplikasi SIMKAH Gen.4, Kasi Bimas, Kepala KUA, operator KUA sementara sumber data skunder adalah bahan secara tertulis dari aplikasi SIMKAH Gen.4 dan tata cara penggunaaanya dan dokumen tertulis lainnya yang mendukung penerapan layanan pencatatan nikah sebagai uapaya mengatasi nikah tidak tercatat. Untuk mendapatkan data dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui tahapan domain, taksonomi dan komponensial. Sedangkan uji keabsahan data melalui triangulasi waktu dan sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanan aplikasi SIMKAH Gen.4 pencataan pernikahan di 5 KUA bagi masyarakat muslim dengan mengikuti teknis peraturan yang berlaku belum terselenggara dengan baik karena masih adanya faktor penghambat dalam pengoperasiannya.;2) Faktor penghambat a) Keterbatasan tenaga operator, b) Kondisi jaringan internet yang masih lemah, c) Hanya ada satu server SIMKAH se-Indonesia, dan d) Kelengkapan berkas persyaratan administrasi para calon pengantin (catin) kehendak nikah yang masih kurang; dan 3) Upaya Kepala KUA a) Mengoptimalkan SDM yang ada, b) Mengusahakan ditempat jaringan internet yang ada, c) Usulan apdate server SIMKAH, d) Memberikan kebijakan kepada calon pengantin (catin) tentang validitas data. Analisis hukum keluarga Islam terciptanya tertib administrasi dalam bidang pernikahan dalam penggunaaan aplikasi SIMKAH Gen.4 ini, tentu saja kebijakan dan regulasi merupakan hal yang paling substantif. Pasal 6 KHI tidak ada akibat hukum bagi pernikahan yang tidak dicatatkan atau tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Aturan tentang pencatatan pernikahan ini merupakan kemaslahatan yang timbul pada era kontemporer sekarang, hal ini merupakan pencegahan terhadap mudharat yang ditimbulkan oleh pernikahan yang tidak tercatat. Hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu Qayyim Al Jauziyah tentang perubahan hukum yang terjadi karena beberapa bentuk yaitu:“ Perubahan fatwa dan adanya perbedaan hukum disebabkan karena faktor zaman, faktor tempat, faktor situasi, faktor niat dan faktor adat”. Adanya pencatatan pernikahan ini sejalan dalam kaidah fiqih “Kemudharatan harus dihilangkan”.