Abstrak
Rani Rapista. NIM 1830101143. Judul skripsi: “Pelaksanaan Program Mahkamah dalam Pembinaan Akhlak Siswa Di Pondok Pesantren Al-Kautsar Payakumbuh”. Jurusan Pendidikan Agama Islam, fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Mahmud Yunus Batusangkar 2023. Pokok permasalahan pada penelitian ini yaitu 1) Bagaimana perencanaan kegiatan mahkamah, 2) pelaksanaan mahkamah dalam pembinaan akhlak siswa 3) Evaluasi kegiatan mahkamah dalam pembinaan akhlak siswa di Pondok Pesantren Al-Kautsar Payakumbuh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil perencanaan kegiatan mahkamah, mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan mahkamah, dan untuk mengetahui evaluasi yang dilakukan guru dalam pembinaan akhlakul karimah siswa melalui kegiatan mahkamah di Pondok Pesantren Al-Kautsar Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian dengan metode kualitatif deskriptif menekankan analisis proses dari berfikir secara iduktif yang berkaitan dengan dinamika, sumber data penelitian ini yaitu sumber data primer dan data sekunder, dan untuk Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu obeservasi, wawancara/ interview, Langkah-langkah wawancara, alat-alat wawancara, mencatat hasil wawancara dan dokumen. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah perencanaan dalam kegiatan mahkamah, yaitu Orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan mahkamah, ialah pimpinan asrama, dan seluruh pembina yang ada diasrama. kegiatan mahkamah ini sudah disetujui oleh kepala Pondok Pesantren Al-Kautsar Payakumbuh. Dalam kegiatan mahkamah ini melibatkan seluruh masayarakat yang ada dipondok pesantren al-kautsar payakumbuh dan dalam pelaksanaan kegiatan mahkamah ini dilakukan sejak awal bangun- sampai tertidur Kembali. Pelaksanaan dalam kegiatan mahkamah ini sudah didirikan sejak tahun ajaran baru pada tahun 2021, dalam pelaksanaan kegaiatan mahkamah ini dilakukan metode ceramah dan evaluasi yang dilakukan dalam kegiatan mahkamah ini yaitu dengan memberikan hukuman kepada siswa yang melanggar aturan. Hasil yang di capai selama kegiatan mahkamah ini berlangsung sudah terlihat sangat baik dan diharapkan perilaku siswa, sehingga sudah bisa menjadi cerminan bagi lingkungan pondok pesantren maupun di lingkungan masyarakat.