Abstrak
ABSTRAK ILHAM HABIBI KUSUMA, NIM 1830201028, Judul Skripsi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan Sama Rata (Studi Kasus Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau), Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap pembagian warisan sama rata di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan masyarakat melakukan praktik pembagian warisan secara sama rata didesa Bumi Mulya dan menjelaskan bagaimana pandangan hukum kewarisan Islam terhadap pertimbangan masyarakat melakukan pembagian warisan sama rata di Desa Bumi Mulya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang memahami tentang apa kejadian fenomena dilapangan. Sebagai sumber data primer adalah mewawancarai salah satu ahli waris dari masing-masing keluarga yang terdiri dari 8 keluarga, pemuka masyarakat dan tokoh agama. Sedangkan sumber data sekunder yaitunya buku-buku, jurnal, dan artikel mengenai kewarisan secara sama rata. Teknik pengumplan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data dengan tringulasi. Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan masyarakat Desa Bumi Mulya menerapkan pembagian warisan sama rata adalah berdasarkan kesepakatan para ahli waris dengan tujuan mencegah terjadinya perselisihan antar ahli waris dikemudian hari, selain itu faktor adat dan budaya turun menurun (adat istiadat) yang telah dilakukan oleh nenek moyang mereka serta minimnya pengetahuan masyarakat Desa Bumi Mulya tentang pembagian warisan dalam Islam. Tinjauan Hukum Islam terhadap pertimbangan yang digunakan oleh masyarakat Desa Bumi Mulya dalam menerapkan pembagian warisan sama rata berdasarkan kesepatakan ahli waris dalam membagi warisan sama rata di dalam Islam dibolehkan, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya, yakni setiap ahli waris harus mengetahui bagian dari masing-masing ahli waris sebelum harta warisan dibagikan sebagaimana yang terdapat di dalam KHI Pasal 183.