Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

“Disharmonisasi Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Nagari dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari"

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Nesti Rahmadani, NIM 1930203048, Judul skripsi: “Disharmonisasi Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Nagari dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari perspektif fiqih Siyasah Dusturiyah” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan yaitu terjadinya disharmonisasi antara Perbup Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Nagari dengan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari, dengan menyebutkan BPRN sebagai pembuat peraturan di Nagari. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis sebab atau faktor terjadinya disharmonisai Perbup Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Nagari dengan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 7 tahun 2018 Tentang Nagari. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data primer dan sekunder, sumber primer yaitu, wawancara dengan Biro Hukum pada Kantor Bupati Tanah Datar ,Wali Nagari, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PMD PKKB) Tanah Datar. Sumber Data Sekunder diantaranya buku-buku, artikel, dan juga sumber bahan hukum primer dan sekunder sumber hukum primer Pasal 18 Jo Pasal 22 UUD 1945, Perda Provinsi No 7 Tahun 2018 sedangkan sumber bahan hukum sekunder UU No 6 Tahun 2014, UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan, Permedagri Nomor 120 Tahun 2018. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama BPRN masih lembaga yang berwenang dalam membuat peraturan di Nagari karena Bupati Tanah Datar mempedomani pasal 22 dan 24 Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari dan itu menyalahi hirarki peraturan perundang-undangan dan dilihat dari teori kepastian hukum maka Perbup Tanah Datar tidak ada kepastian hukumnya. kedua Faktor terjadinya disharmonisasi karena Bupati Tanah Datar masih mengadopsi Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Nagari, dan karena Tanah Datar belum menjadi desa adat atau melaksanakan sistem pemerintahan adat dan alasan tersebut menyalahi asas Lex Superior derogat Legi inferiori. Ketiga dalam fiqih siyasah dusturiyah disharmonisasi antara Perbup Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Nagari Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, menyalahi aturan fiqih siyasah tasri’iyah penetapan hukum dalam Islam juga memiliki urutan hukum mulai dari tertinggi sampai terendah yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad. anggota siyasah tasri’iyah (legislatif) harus mengajukan pada prinsip Jalb al-mashahi dan daf al-mafasid (mengambil maslahat dan menolak kemudaratan).

Kata kunci

Disharminisasi Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah Provinsi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1“Disharmonisasi Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Nagari dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari"2023 · oai:ais:skripsi:6190