Abstrak
ABSTRAK MESRI WAHYUNINIM 1930203039. Judul Skripsi :Fenomena Al- Liwath Dalam Paradigma (Filsafat Pancasila) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Dalam Hukum Islam Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2023 Fokus Penelitian adalah Fenomena al-Jiwath dalam paradigma (Filsafat Pancasila) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan dalam Hukum Islam, bagaimana Pandangan filsafat Pancasila, Sila (1) Ketuhanan Yang Maha Esa terhadap fenomena al-liwath di Indonesia, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap fenomena al-liwath Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan Filsafat Pancasila, Sila (1) Ketuhanan Yang Maha Esa terhadap fenomena al-liwath di Indonesia dan juga menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap fenomena al-liwath Jenis Penelitian ini yang Penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan penelitian yang secara literatur yang digali berdasarkan sumber data sekunder dengan bahan primer. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode penelitian normatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menelusuri bahan di kepustakaan berupa mencari buku, artikel, jurnal dan literatur lainnya yang berhubungan dengan Fenomena al-liwath dalam paradigma (Filsafat Pancasila) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan dalam Hukum Islam. Sesuai dengan pendekatan penelitian maka instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah penulis sendiri. Hasil penelitian penulis adalah bahwa Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Indonesia tidak memperbolehkan adanya perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Semua rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan berpegang teguh pada nilai-nilai moral dan etika, akhlak mulia, dan kepribadian bangsa yang luhur. Dalam hukum Islam, Allah SWT mengharamkan segala perbuatan yang tidak wajar karena memiliki hikmah yang sangat bermanfaat bagi manusia dalam berpikir. liwath atau perbuatan homoseksual dilarang oleh syara' dan merupakan perbuatan yang lebih keji dari zina. Hukuman untuk homoseksualitas terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih, antara lain: Bunuh Mutlak, Sanksi Setara dengan Zina dan Dikenakan Hukum Ta' Zir