Abstrak
Indah Permatasari NIM 1830203039, Judul Skripsi : “PENGATURAN UJARAN KEBENCIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN TINJAUAN SIYASAH DUSTURIYYAH” Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi adalah pengaturan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, karena saat akan mendekati agenda pesta demokrasi atau disebut juga dengan pemilu, perilaku ujaran kebencian sangat meningkat. Kelompok calon tertentu memungkinkan akan berselisih dengan kelompok pendukung yang lainnya, sehingga Pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun 1945, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, ini sangat rentan berhadapan dengan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih mendalam mengenai pengaturan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan tinjauan siyasah dusturiyyah. Untuk menjawab objek kajian tersebut, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan prundang-undangan dan konseptual. Dalam hal ini meliputi bahan hukum primer yakni dari peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bahan hukum sekunder dari buku-buku serta jurnal hukum maupun Islam. Dalam penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, ujaran kebencian dalam pemilu di Indonesia hingga sekarang belum ditafsirkan secara jelas, bahkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dijelaskan secara detail mengenai bagaimana definisi, korban, pelaku, sanksi yang dijatuhkan maupun tolak ukur atau batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian dalam Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di dalam fiqh siyasah dusturiyyah, sumber pembentukannya yaitu siyasah wad’iyah karena dihasilkan oleh produk pemikiran manusia semata yang dalam proses penyusunannya tidak memperhatikan norma dan etika. Ujaran kebencian dalam Islam merupakan perbuatan terlarang karena dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap jiwa, dan di dalamnya memiliki unsur penghinaan yaitu menjatuhkan harga diri/jiwa seseorang, yang seharusnya dipelihara atau dijaga bagi setiap manusia dari golongan manapun sebagaimana konsep perumusan dasar negara (fiqh siyasah dusturiyyah) dan prinsipnya yakni mengedepankan jaminan hak asasi manusia serta mewujudkan keadilan.