Abstrak
ABSTRAK Fadhilla Rahmi NIM 1830203026, Judul Skripsi: “KEWAJIBAN KEPALA DAERAH DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Pemerintaahan daerah bertanggung jawab dalam fungsinya menyelenggarakan pemerintahan di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepala daerah menjadi unsur penting yang memimpin terselenggaranya pemerintahan daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus terlaksana dengan baik. Kepala daerah memiliki kewajiban yang sangat penting untuk melaksanakan program strategis nasional, tidak dilaksanakannya program strategis nasional akan didapati sebuah sanksi hingga pemberhentian jabatan dijatuhkan oleh presiden. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional yang Kedua, bagaimana pandangan fqih siyasah terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah Kepustakaan (Library Research). Data yang peneliti gunakan adalah sumber data primer sekunder dengan bahan primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas, bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum. UUD 1945 dan UU No 23 Tahun 2014 Bahan hukum sekunder, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber hukum data sekunder. Data sekunder adalah adalah pendekatan penelitian yang menggunakan data-data yang telah ada, selanjutnya dilakukan proses analisa dan interpretasi terhadap data-data tersebut sesuai dengan tujuan penelitian. Data yang diambil seperti buku yang di kumpulkan di perpustakaan maupun buku secara online seperti Google Book dan Google Cindekia Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis kualitatif Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah pertama,bahwasanya kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Program Strategis Nasional yang diamanahkan oleh Presiden dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat dalam pasal 67 huruf F yang isinya melaksanakan Program Stratergis Nasional. Kedua Pandangan Fqih Siyasah Terhadap Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional merupakan Kepemimpinan yang bernama Imamah adalah kepemimpinan dan kekuasaan Pemimpin selalu berkaitan dengan kekuasaan, kewenangan, dan kebijakan yang dimilikinya sebagian dari tugas dan kewajibannnya.