Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Penerapan Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Fiqh Siyasah Dusturiyah Studi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Rima Nuzul Islami, NIM. 1930203065. Judul Skripsi: “Penerapan Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Fiqh Siyasah Dusturiyah Studi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar”. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Penerapan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah Studi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Studi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar, untuk mengetahui bagaimana perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah dalam Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid- 19. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum Yuridis Empiris. Sumber data primer berasal dari 3 (tiga) orang yaitu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar, Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Penjaga Tahanan (Pengelola SDP). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang Penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar melaksanakan kebijakan tersebut dengan pemberian asimilasi narapidana selama masa pandemi dengan menerapkan 2⁄3 masa pidana yang sudah harus dijalani, dengan alasan karena pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19. Seharusnya asimilasi pada seluruh Rutan mempedomani PP dan UU Pemasyarakatan bahwa asimilasi seharusnya 1⁄2 dari masa tahanan. Namun kenyataannya asimilasi pada masa covid-19 didasarkan pada PermenkumHAM dengan membuat ketentuan 2/3 yang memiliki ketentuan lebih tinggi. Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah dalam Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah posisi PermenkumHAM dalam sumber hukum Islam sama halnya dengan ijtihad, karena sumber hukum dalam Islam ada 3 yaitu, Al-Qur’an, sunnah, dan ijtihad. Tidak mungkinlah ijtihad kontradiktif dengan Al-Qur’an dan sunnah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerapan Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Fiqh Siyasah Dusturiyah Studi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar2023 · oai:ais:skripsi:6180