Abstrak
ABSTRAK Novia Andani, NIM, 1830203057, Judul Skripsi: ‘‘TINJAUAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP TUPOKSI WALI NAGARI (STUDI ANALISIS PERDA KABUPATEN TANAH DATAR NO. 4 TAHUN 2008)’’, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, 2023 Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah, Bagaimana tupoksi wali nagari dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan menurut Perda kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2008 dan Bagaimana Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap tupoksi wali nagari menurut Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2008 Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian Kepustakaan (Library Research). Sumber data yang peneliti gunakan adalah bahan data hukum primer, bahan data hukum primer yang peneliti ambil dari Perda kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2008 tentang Nagari serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian peneliti, sumber data bahan hukum sekunder ini adalah hasil penelitian, buku, jurnal, website dan internet, pendapat ahli dan sumber lainnya yang berhubungan dengan subyek penelitian. Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, dalam Perda kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2008 Wali Nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan bahwasannya mengenai tugas pokok dan fungsi Wali Nagari, diantara tugas pokok tersebut terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam Pembentukan daerah otonom memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Daerah otonom yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu daerah seharusnya di dasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam Perda kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2008 Wali Nagari sesuai dengan ketentuan fiqih Siyasah Dusturiyahnya yang mana sesuai dengan Prinsip Kepemimpinan (Imamah).