Abstrak
Annisa Wahyuni Fitri NIM 1930203012, Judul Skripsi : “KAMPANYE DILUAR JADWAL PASCA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KABUPATEN TANAH DATAR PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2023. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya pelanggaran Kampanye diluar jadwal pasca Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tanah Datar dalam hal ini kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh salah satu partai politik Gerakan Indonesia Raya, yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah yang pertama, Bagamaina bentuk pelanggaran kampanye diluar Jadwal yang terjadi pasca pemilihan umum legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tanah Datar. Kedua, Bagamaina pelanggaran kampanye diluar Jadwal yang terjadi pasca pemilihan umum legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tanah Datar perspektif siyasah dusturiyah. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah Kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah dengan dokumen dan studi kepustakaan. Teknik analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Melalui penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, bentuk kampanye diluar jadwal yang dilaksanakan saat pemilihan umum legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tanah Datar termasuk kepada pelanggaran pemilu pidana tindak pidana pemilu umum yang juga dilihat berdasarkan pasal 24, pasal 25 pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat bertentangan. Kedua menurut pandangan Siyasah Dusturiyah, Kampanye diluar jadwal tidak diatur khusus, namun membolehkan melaksanakan kampanye asalkan sesuai dengan syarat-syarat untuk menjadi pemimpin dan sanggup untuk bersikap adil serta menjalankan hukum syariat. Terdapat dalam Q.S Yunus ayat 55. Artinya hukum islam tetap sesuai dengan perkembangan zaman terutama dalam ruang lingkup kampanye. Namun dalam islam seseorang dituntut untuk mengikuti aturan yang sudah disepakati asalkan aturan tersebut tidak menghalalkan yang haram terdapat dalam HR. Abu Daud 3594, Turmudzi 1352, dan dishahihkan al-Albani. Dalam hal ini kampanye yang dilaksanakan oleh peserta calon anggota legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tanah Datar tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum, yang mana tujuan dari peraturan yang dibuat tersebut untuk kemaslahatan terlaksananya kampanye dengan teratur.