Abstrak
ABSTRAK Nori Tiara Andika, Nim 1930203052, dengan judul: Inkonsistensi Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 dengan Asas Pembuatan Perundang-Undangan dan Hukum Tata Negara Islam”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negara (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah inkonsistensi Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 dengan asas pembuatan perundang-undangan dan faktor penyebab mempengaruhi terjadinya inkonsistensi. Jenis Penelitian ini yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Data yang peneliti gunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, data sekunder ini peneliti ambil dari Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 serta buku yang berkaitan dengan penelitian peneliti, data sekunder hukum utama peneliti ini adalah hasil penelitian, buku, makalah, jurnal, internet dan sumber tertulis lainnya, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan subjek penelitian. Bahan sekunder yang dimaksud sebagai bahan pendukung. Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa Pertama terjadinya bentuk inkonsistensi dalam suatu Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 tidaklah memenuhi asas pembuatan perundang-undangan baik asas formil yaitu: asas kedapatlaksanaan maupun pada asas materil yaitu: asas dapat dikenal, asas kepastian hukum serta di dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 tidak sikron dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19. Kedua faktor penyebab yang mampengaruhi adanya inkonsistensi Pada Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 juga terdapat dua faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 diantaranya yaitu faktor internal sebagai berikut: faktor usia, faktor kebiasaan sedangkan faktor eksternal sebagai berikut: faktor pendidikan, faktor ekonomi dan pekerjaan. Penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 tidaklah sesuai dengan hukum tata negara Islam. Hal itu dikarenakan dalam hukum tata negara Islam telah dijelaskan bagaimana konsep penerapan syari’ah Islam untuk kita taat kepada aturan yang telah dibuat oleh para penguasa atau pemerintah. Namun pada kenyataannya masyarakat tidak taat pada Peraturan Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19.