Abstrak
Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah kepada jenis penelitian yuridis normatif yang mana penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis yang diamati dengan metode penelitian kepustakaan (LibraryResearch) yaitu, penelitian yang dilakukan untuk mencari jawaban permasalahan dari sumber-sumber tertulis seperti buku-buku, jurnal, dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah proses pembuatan Pasal 104 ini kurang detail dalam menyampaikan penerapan sanksi pidana makar bagi pelaku tindak pidana makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Mengacu pada ketentuan pasal 104 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dengan paling rendah penjara selama 20 tahun dan maksimum pidana mati dan penerapan sanksi pidana haruslah sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana dan teori kepastian hukum.