Abstrak
Resti Khairunnisa Fitri NIM 1930203061, Judul Skripsi: “PANDANGAN SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PASAL 10 AYAT (1) HURUF e UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH PEJABAT PEMERINTAH” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar Periode 2019, yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah yang pertama, bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar Periode 2019 dalam Pasal 10 ayat (1) Huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Kedua, bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap pejabat pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan. Penelitian ini merupakan penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan sumber data sekunder dan bahan hukum primer, data sekunder peneliti ambil dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan serta buku yang berkaitan dengan penelitian peneliti, bahan hukum primer peneliti ini adalah hasil penelitian, buku, makalah, jurnal, internet dan sumber tertulis lainnya, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan subjek penelitian. Bahan sekunder yang dimaksud sebagai bahan pendukung. Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan yang pertama, Pejabat Pemerintah dalam hal ini Mantan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar Periode 2019 diduga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Mantan Kadis Koperindag tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dalam hal ini berdasarkan sumber kewenangan atribusi tentang kasus suap dengan seorang kontraktor proyek pembangunan pasar Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Kedua menurut pandangan Siyasah Dusturiyah Pejabat Pemerintah termasuk ke dalam ruang lingkup Wizarah Tanfidz. Islam melarang adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat Pemerintah karena Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum. Sabda Nabi SAW: لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”. Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Wazir Tanfidz maka adanya ketentuan syarat untuk menjadi seorang Wazir Tanfidz yaitu amanah, tidak bersikap rakus dengan harta agar tidak menjadikannya mudah menerima suap, yang merugikan bagi rakyatnya dan menguntungkan bagi dirinya sendiri. Seorang Wazir Tanfidz dalam menjalankan tugas juga harus berpegang pada asas legalitas dan juga asas-asas umum pemerintahan yang baik.