Abstrak
Rahma Putri. NIM 1730202035. Judul Skripsi: “Praktik Wakaf Dibalik Gadai Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Masjid Ma’mur Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2023. Latar belakang penelitian ini berawal dari kegiatan pagang gadai yang dilakukan antar penggadai dengan penerima gadai kemudian penerima gadai berwakaf. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik wakaf dibalik gadai, apa faktor-faktor pendorong praktik wakaf dibalik gadai dan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik wakaf dibalik gadai di Masjid Ma’mur Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan praktik wakaf dibalik gadai, faktor-faktor pendorong praktik wakaf dibalik gadai dan untuk menganalisis pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik wakaf dibalik gadai di Masjid Ma’mur Tiga Batur Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yaitu penggadai, penerima gadai, keluarga, penggarap dan nazir wakaf Masjid Ma’mur Tiga Batur. Sumber data sekunder yaitu surat keterangan pagang gadai sawah dan surat keterangan pernyataan wakaf. Adapun teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif analisis kualitatif. Untuk menjamin keabsahan data digunakan uji kredibilitas data yang dilakukan melalui triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama pelaksanaan praktik wakaf dibalik gadai yang dilakukan oleh penerima gadai berawal dari kegiatan pagang gadai didasari karena utang piutang yang dilakukan antara penggadai dengan penerima gadai kemudian penerima gadai mengelola, memanfaatkan, dan ada hasil kemudian mewakafkan ke masjid. Kedua, faktor-faktor pendorong dalam mewakafkan hasil dari barang gadai tersebut diantaranya adalah faktor pendorong dalam diri sendiri yaitu untuk beribadah diri sendiri dan faktor lingkungan yaitu adanya pihak-pihak atau tokoh masyarakat dan ulama setempat yang memberi penjelasan mengenai gadai dan berwakaf sehingga menjadikan wakif tertarik untuk mewakafkan sebagian hartanya. Ketiga, wakaf pada dasarnya dibolehkan dari barang gadai, akan tetapi tidak dianjurkan karena sumber wakaf tersebut berasal dari segala sesuatu yang tidak dibolehkan yaitu pemanfaatan barang gadaian oleh penerima gadai. Sedangkan wakaf nilai tebusan sepenuhnya dibolehkan.