Abstrak
ANISA YUR PUTRI, NIM 1830202004, Judul Skripsi : “PENGGUNAAN EMPERAN TOKO SEBAGAI TEMPAT JUALAN DI PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2023. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana hukumnya memanfaatkan emperan toko untuk berdagang dan apa akad yang digunakan dalam hal ini sebagai tempat jualan menurut hukum ekonomi syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum memanfaatkan emperan toko untuk berdagang dan untuk mengetahui terkait pemanfaatan emperan toko sebagai tempat jualan menurut hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan metode kualitatif yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan. Instrument pendukung seperti handphone dan alat tulis yang berguna untuk mencatat data yang penulis dapat di lapangan. Sumber data primer terdiri dari pengawas perdagangan pada bidang pengelolaan pasar, 5 orang pedagang toko utama, 6 orang pedagang emperan toko. Sumber data sekunder terdiri profil pasar, dokumentasi buku-buku serta jurnal-jurnal. Hasil penelitian bahwa di Pasar Pusat Kota Padang Panjang ada emperan toko yang seharusnya dimanfaatkan untuk berlalu lalang tapi dimanfaatkan untuk berdagang. Biasanya para pedagang menggelar lapak dagangannya di emperan-emperan toko dan dilakukan pada sore hari. Para pedagang ada yang tetap dan ada yang tidak tetap. Pasar Pusat Kota Padang Panjang adalah milik pemerintah Padang Panjang yang memiliki ikatan dengan bidang pengelolaan pasar dan pemilik toko atau penyewa toko. Namun orang-orang yang berdagang di emperan toko,ikut berdagang didepan toko tapi tidak terikat dengan pengelolaan pasar. Terkadang jika si pedagang emperan berhalangan untuk berdagang, tempat ia berdagang bisa digantikan oleh orang lain. Bahkan ada sewa diatas sewa kepada orang lain. Tentunya para pedagang adanya akad kepada pedagang toko utama yang ditumpanginnya namun di pasar pusat kota Padang Panjang masih dijumpai pedagang emperan yang belum ada kejelasan akad. Berdasarkan pengamatan penulis di antara pedagang bisa saling menghargai dan tidak membuat salah satu pihak dirugikan. Maka dari itu hukum memanfaatkan emperan toko sebagai untuk berdagang adalah boleh. Pedagang emperan ini tidak memiliki akad khusus, akad yang dilakukan adalah akad lisan saja dan saling percaya sehingga mereka beranggapan bahwa tidak perlu dilakukannya akad khusus dan akad tertulis.