Abstrak
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa penggantian biaya Pengalihan Gadai di Nagari Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota Perspektif Fiqih Muamalah adalah bahwa ternyata dalam pelaksanaannya terjadi penggantian biaya terhadap pupuk yang telah di tebarkan. Kemudian tinjauan Fiqih Muamalah dari segi akadnya tentang pengalihan sudah sesuai, namun dalam akad gadaianya ada yang tidak sesuai. Karena terjadinya gadai penerima gadai memanfaatkan barang yang digadaikan oleh penggadai, karena di dalam tinjauan Fiqih Muamalah barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan. Dalam penggadaian ini barang yang di gadaikan berupa sawah atau ladang. Dan dalam bentuk penyelesaian yang di lakukan oleh masyarakatnya yaitu dengan melakukan musyawarah antara penggadai dan penerima gadai selama kurang lebih 2 Minggu, yang nantinya si penggadai memberikan biaya tambahan sebesar 100-150 untuk biaya pupuk yang sudah diterbarkan, jadi tinjauan Fiqih Muamalah tentang hal akad gadai belum sesuai.