Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Gadai Hewan Ternak di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK NOFRIADI PUTRA, NIM 1830202043, dengan judul skripsi “Tinjauan Figh Muamalah Terhadap Praktek Gadai Hewan Ternak di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana muncul praktek gadai hewan ternak di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, bagaimana tata cara gadai hewan ternak tersebut, bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah praktek gadai hewan ternak di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, dan menjelaskan dan menganalis akad gadai hewan ternak di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman. Peneilitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data peneltian ini, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara yang dilakukan kepada pemilik hewan ternak dan pemilik sawah. Sumber data primer dalam penelitian ialah lima pemilik hewan ternak yang menggadaikan hewan ternak, Empat pemilik sawah yang memberikan sawah. Sumber data skunder adalah informasi dan data lokasi penelitian. Adapun teknik analisi data yang dilakukan disini adalah teknik analisi deskriptif kualitatif. Serta teknik penjamin data yang dilakukan adalah triangulasi sumber Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan dapat dijelaskan bahwa sebab munculnya praktek gadai hewan ternak ini adalah adanya faktor ekonomi yang menuntut untuk memenuhi kebutuhan dengan proses yang mudah dan lebih cepat dari pada beternak sapi yang membutuhkan waktu yang lama. Bentuk praktek gadai hewan ternak di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman adalah bahwa sapi yang dijadikan sebagai barang jaminan pemilik sawah, sawah akan dikelola oleh pemilik sapi dengan kesepakatan sapi yang ditaksir terlebih dahulu, ketika sapi dikembalikan maka kelebihan harga sapi waktu penjualan dibagi dua. Ditinjau dari segi Fiqh Muamalah maka praktek gadai hewan ternak seperti ini di bolehkan karena kedua belah pihak merasa terbantu, dengan syarat akad gadai harus jelas terlebih dahulu.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Gadai Hewan Ternak di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman2023 · oai:ais:skripsi:6108