Abstrak
ABSTRAK RIDHO RIZKY PUTRA, NIM 1830202058, dengan judul skripsi “Kepemilikan Benen Bekas Yang Ditinggal di Bengkel (Studi Di Kasus Nagari Limo Kaum Kecamatan Limo Kaum” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Permasalahan dalam skripsi penulis ini adalah bagaimana pelaksanaan akad dan status kepemilikan benen bekas yang ditinggal di bengkel Nagari Limo Kaum Kecamatan Limo Kaum. Fokus penelitian dalam skripsi penulis adalah status kepemilikan benen bekas yang ditinggal pemilik kendaraan di bengkel tambal ban di Nagari Limo Kaum Kecamatan Limo Kaum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis akad dan kepemilikan benen bekas yang ditinggal oleh pemilik sepeda motor di bengkel tambal benen Nagari Limo Kaum. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui observasi dan wawancara. Sumber data primer yaitu pemilik bengkel dan pemilik kendaraan yang mengganti benen di bengkel. Sumber data sekunder adalah pekerja bengkel yang bekerja dibengkel tambal benen serta artikel, jurnal, dan buku. Adapun teknik analisis data yang dilakukan disini adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Serta teknik penjamin keabsahan data yang dilakukan adalah triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, bahwa temuan akad yang dilakukan antara pemilik kendaraan yang mengganti benen bekas di bengkel di Nagari Limo Kaum dengan pemilik bengkel yaitu pemilik kendaraan yang meninggalkan benen bekas di bengkel tidak berakad dengan pemilik bengkel, hanya meninggalkan saja setelah melakukan pembayaran. Serta kepemilikan dari benen bekas yang ditinggalkan oleh pemilik kendaraan di bengkel tambal benen tidak jelas status kepemilikan dari benen tersebut. Benen bekas yang ditinggalkan pemilik kendaraan dianggap milik pemilik bengkel dan ada juga yang diberikan begitu saja, sehingga pemilik bengkel memperbaiki benen itu dan menjualnya dengan orang yang membutuhkan. Dalam kepemilikan, benen bekas tersebut merupakan milik dari pemilik kendaraan yang meninggalkan benen lamanya di bengkel tersebut, , namun saat pemilik kendaraan meninggalkan benen bekas tersebut tidak terkandung akad antara pemilik bengkel dan pemilik kendaraan, memang akad antara pemilik bengkel dengan pemilik kendaraan tidak ada seperti bagaimana yang telah penulis jelaskan sebelumnya dan apabila diambil sepihak oleh pemilik bengkel maka akan mendatangkan unsur gharar atau ketidakjelasan.