Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Pemanfaatan Tanah Hutan Negara Oleh Masyarakat Nagari Aripan Perspektif Fiqh Muamalah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Rika Putri Ramadani, NIM 1930202056. Judul : “Pemanfaatan Tanah Hutan Negara oleh Masyarakat Nagari Aripan Perspektif Fiqh Muamalah”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Negeri Islam Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2023. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Fiqh Muamalah terhadap Pemanfaatan Tanah Hutan Negara oleh Masyarakat Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk-bentuk pemanfaatan, dampak dari pemanfaatan, serta bagaimana pandangan Fiqh Muamalah terhadap Pemanfaatan Tanah Hutan Negara oleh Masyarakat Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat penggarap lahan (Sumagek dan Sikumbang), Niniak Mamak, KAN, Wali Nagari, Dinas Kehutanan UPTD KPHL Bukit Barisan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini ialah reduksi data, display (penyajian) data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data ialah dengan menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, Pertama, bentuk-bentuk pemanfaatan terhadap tanah hutan negara yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Aripan diantaranya peternakan ayam, dan ditanami tumbuhan seperti durian, cengkeh, buah-buahan, dan getah karet. Kedua, pemanfaatan tanah hutan negara juga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat sebagai sumber penghasilan, mengembalikan fungsi tanah, menambah lapangan pekerjaan, dan sebagai penghasil oksigen. Sedangkan dampak negatifnya seperti adanya perbuatan melawan hukum, terjadinya konflik pemanfaatan lahan sesama masyarakat, serta pencemaran lingkungan akibat kandang ayam. Ketiga, menurut perspektif Fiqh Mu’amalah, tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat tidak termasuk ihya al-mawat karena tanah tersebut milik pemerintah. Namun, masyarakat memanfaatkan tanah tersebut tanpa adanya izin resmi dari pemerintah dan pemerintah pun tidak ada juga melarangnya, sehingga hal ini dapat dianggap pemerintah memberikan keridhaan dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, pemanfaatan tanah tersebut dibolehkan, selama masyarakat tidak mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan mengembalikan tanah tersebut jika diperlukan oleh pemerintah, serta siap menanggung segala resiko jika terjadi di kemudian hari akibat dari pemanfaatan tanah tersebut

Kata kunci

Pemanfaatan Tanah, Tanah Hutan Negara, Fiqh Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pemanfaatan Tanah Hutan Negara Oleh Masyarakat Nagari Aripan Perspektif Fiqh Muamalah2023 · oai:ais:skripsi:6099