Abstrak
Tommy Septiadi, NIM 1630401188, Judul Skripsi: “Strategi Pe-nanganan Pembiayaan Bermasalah pada Produk Murabahah pada Masa Pandemi Covid 19 di BMT Al Makmur Cubadak”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Muhammad Yunus Batusangkar. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah Strategi BMT dalam menga-tasi pembiayaan Murabahah bermasalah pada masa covid 19 di BMT AL Makmur Cubadak. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk menjelaskan dan menganalisis penyebab munculnya pembiayaan Murabahah bermasalah di BMT Al-Makmur, Untuk menjelaskan dan menganalisis strategi penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah di BMT Al-Makmur. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field re-search). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Pemimpin BMT Al Makmur Cubadak, sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah dokumentasi yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu melalui wa-wancara dan dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode triangulasi sumber data, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan untuk menyimpulkan semua informasi yang telah didapat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di BMT AL Makmur Cubadak, bahwa penyebab munculnya pembiyaan bermasalah pada masa Covid 19 di BMT AL Makmur Cubadak yaitu, keterlambatan angsuran dari nasabah, kurangnya minat masyarakat melakukan pinjaman di BMT AL Makmur Cubadak. Strategi yang dilakukan oleh pihak BMT dalam mengatasi pembiyaan bermasalah pada masa covid 19 adalah dengan melakukan lima cara yaitu, Pertama, Pihak BMT berusaha untuk melakukan pembinaan dengan kunjungan rutin kepada nasabah. Kedua, Pihak BMT memberikan masa tenggang kepada nasabah dalam melunasi hutangnya. Ketiga, melunasi atau mengangsur kewajiban pembiayaan atau pinjaman. Keempat, menjual sendiri barang angunan secara sukarela. Kelima, melaksanakan pengalihan hutang/kompensasi.