Abstrak
ABSTRAK ‘Aidil Ihsan, 15301500003. Judul Skripsi “Perspektif Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Tinjauan Hukum Tata Negara Islam”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam Hukum Tata Negara Islam. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menggambarkan Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam Hukum Tata Negara Islam dan menganalisis bagaimana tinjauan hukum tata negara Islam. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian pustaka atau library research yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan membaca buku-buku literatur yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti mengenai Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam Hukum Tata Negara Islam. Penelitian ini bersifat deskripsi-analisis yaitu analisis hanya sampai tahap deskripsi. Penelitian ini dapat dikategorikan jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu yang berkaitan dengan Lembaga Pemberantasan Korupsi ditinjau dalam perspektif Hukum Tata Negara Islam. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan Metode Normatif. Pendekatan normatif yaitu pendekatan ini dilakukan dengan cara mendekati permasalahan dari segi hukum, pembahas, dan mengkaji buku-buku dan ketentuan perundang-undangan yang telah ada yang berkaitan dengan Lembaga Pemberantasan Korupsi menurut prespektif hukum tata negara Islam. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Menurut pandangan Hukum Tata Negara Islam keberadaan lembaga pemberantasan korupsi adalah boleh (mubah) sepanjang lembaga pemberantasan korupsi tersebut memberikan kemaslahatan umat. Hukum Tata Negara Islam Sendiri tidak ditemukan referensi yang tepat mengenai lembaga independen seperti lembaga pemberantas korupsi, tetapi secara hakikatnya tugas dan wewenang yang dimiliki Wilayah Mazhalim, hampir ada kemiripan dengan Lembaga Pemberantas Korupsi, Walaupun Wilayah Mazhalim lebih luas tidak hanya persoalan korupsi. Wilayah Mazhalim adalah lembaga yang suatu kekuasaan dalam bidang peradilan yang lebih tinggi dari pada Hakim dan Mah’tasb.