Abstrak
SALMI GUSRIRI NIM, 1830402097. Judul Skripsi: “Sistem Bagi Hasil dalam Kerjasama Muzara’ah Antara Pemilik dengan Penggarap Sawah Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Jorong Taratak Baru Nagari Padang Laweh Selatan Kabupaten Sijunjung)”. Program Strata Satu (S1) Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah dalam sistem bagi hasil muzara’ah di Jorong Taratak Baru Nagari Padang Laweh Selatan Kabupaten Sijunjung pemilik sawah tidak memberikan patokan berapa persentase bagi hasil serta lama pengolahan lahan tidak dituangkan secara jelas dan pada prinsip-prinsip ekonomi syariah terutama pada prinsip kejujuran dan keadilan terjadi pelanggaran. Tujuan pembahasan ini adalah menjelaskan sistem bagi hasil dalam kerjasama muzara’ah antara pemilik dengan penggarap sawah di Jorong Taratak Baru Nagari Padang Laweh Selatan Kabupaten Sijunjung. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan tujuan mendeskripsikan sistem bagi hasil dalam kerjasama muzara’ah antara pemilik dengan penggarap sawah perspektif ekonomi syariah di Jorong Taratak Baru Nagari Padang Laweh Selatan Kabupaten Sijunjung. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan menunjukkan bahwa sistem bagi hasil dalam kerjasama muzara’ah antara pemilik dengan penggarap sawah di Jorong Taratak Baru Nagari Padang Laweh Selatan dilakukan secara lisan tanpa menghadirkan saksi pada awal perjanjian kerjasama berlangsung. Masyarakat masih menjunjung tinggi adat kebiasaan yang menjadi tradisi secara turun temurun. Sistem bagi hasil dalam kerjasama muzara’ah antara pemilik dengan penggarap sawah di Jorong Taratak Baru Nagari Padang Laweh Selatan dalam pembagian hasil panen pemilik sawah menjelaskan kepada penggarap sawah persentase bagi hasilnya yaitu, 1/3 bagian dari hasil panen untuk penggarap sawah dan 2/3 bagian untuk pemilik sawah, kenyataannya pemilik sawah setelah penen membagi sesuka hatinya saja. Dalam Perspektif ekonomi syariah, prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam bagi hasil kerjasama muzara’ah belum sepenuhnya terpenuhi atau belum dipraktekkan dalam sistem bagi hasil dalam kerjasama muzara’ah antara pemilik dengan penggarap sawah karena terjadi pelanggaran prinsip-prinsip ekonomi syariah yang mana pada prinsip keadilan dan kejujuran dan asas suka sama suka. yang mana dalam hal ini yang sangat di rugikan adalah penggarap sawah. Seharusnya kedua belah pihak melakukan kerjasama dengan tujuan saling menguntungkan dan tolong menolong demi kesejahteraan bersama bukan untuk merugikan salah satu pihak.